Sabtu, 17 Juli 2010

SEJARAH SATMABHARA





SATMABHARA yang merupakan singkatan dari Satuan Mahasiswa Bhayangkara merupakan sebuah Organisasi Internal yang dimiliki oleh Institut Sains & Teknologi Akprind Yogyakarta, organisasi ini merupakan Unit Kegiatan Mahasiswa yang bergerak dibidang kewiraan yang tugasnya membina mahasiswa yang mendaftar untuk menjadi Mahasiswa yang memiliki dedikasi, loyalitas, jiwa ksatria, dan semangat sebagai seorang perwira yang mengabdikan ilmunya demi kemaslahatan masyarakat termasuk didalamnya yaitu fungsinya sebagai mahasiswa yang dilahirkan untuk membawa perubahan menuju arah yang lebih baik.
SATMABHARA awal dibentuknya atas dasar kondisi negara saat itu yang menginginkan perubahan struktur dan penjaminan keamanan masyarakat oleh negara yang diwakilkan oleh mahasiswa selain Resimen Mahasiswa. Mengapa mahasiswa? Karena mahasiswa telah dipercaya oleh masyarakat sebagai penyambung aspirasi mereka dan mahasiswa sangatlah dekat dengan masyarakat. Negara menginginkan imej tentara dan polisi yang ‘sangar’ dimata masyarakat dapat berubah dengan terwakilnya oleh mahasiswa yang dekat dihati rakyat. Selain itu kondisi POLRI yang masih menyatu bersama TNI memunculkan ide Pemimpin untuk membentuk bank ide dari kalangan mahasiswa yang mana ide-ide tersebut akan mengantar kepolisian untuk mengabil arah perubahan fungsi POLRI bukan lagi sebagai alat pertahanan melainkan sebagai Alat keamanan Negara, sedikit banyaknya SATMABHARA telah mengambil andil dalam perubahan sejarah Negara Indonesia.
Sebelum berubah menjadi SAT MABHARA awalnya nama yang dibentuk adalah BPL (Bantuan Pengatur Lalulintas) yang dibentuk pada tanggal 27 Oktober 1979 oleh Rektor Pertama Akademi Perindustrian (AKPRIND) yang merupakan nama awal sebelum menjadi ISTA, bapak SISWONO yang merupakan mantan Kolonel Penerbang Angkatan Laut alasan inilah yang mendasari mengapa Pakaian Dinas SAT MABHARA berwarna biru langit. BPL angkatan pertama dikomandani oleh Danki (Komandan Kompi) bapak Ir. Muhammad Farid Sofian, MS yang saat itu masih dibawah binaan POLWIL Yogyakarta yang dibawah komando dari POLDA Jawa Tengah, yang saat itu markasnya masih terletak di Jl Malioboro.
Kemudian pada tahun 1996 berdasarkan skep Kapolri No.Pol: Kep/08/IX/1996 tanggal 16 September 1996 POLWIL Yogyakarta berubah menjadi POLDA D.I Yogyakarta Type C. Kemudian barulah pada tahun 2002 status POLDA D.I Yogyakarta menjadi POLDA umum berdasarkan keputusan Kapolri No.Pol: Kep/54/X/2002. Beliau telah meletakkan batu pertama berdirinya BPL dengan sangat baik sehingga harapan beliau saat itu dapat dinikmati pada generasi SATMABHARA saat ini.
Perubahan dari BPL (Bantuan Pengatur Lalulintas) menjadi SATMABHARA terjadi pada tahun 1994 atas prakarsa dari seluruh anggota BPL saat itu, perubahan ini menyusul penyesuaian dengan Fungsi Kesatuan sendiri, AD / ART yang telah dibuat saat itu, perubahan struktur organisasi, dan program kerja SAT MABHARA. Alasan pemilihan nama SATMABHARA adalah :
pertama karena kita merupakan sebuah kesatuan sama halnya dengan kesatuan lain di institusi kepolisian, dengan fungsi sebagai kesatuan diharapkan tugas dan ruang lingkup kerja SATMABHARA menjadi semakin luas dibandingkan dengan memakai nama Bantuan Pengatur Lalulintas hanya terbatas pada bidang lalulintas saja.
Kedua, karena seluruh anggotanya merupakan mahasiswa maka penggunaan identitas mahasiswa wajib dimasukkan dalam nama organisasi tersebut (SATMABHARA) dibandingkan dengan BPL yang tidak mencantumkan identitas mahasiswa, dan masyarakat awam pun tidak akan bingung melihat SATMABHARA karena didalamnya sudah jelas ada identitas mahasiswanya.
Ketiga, landasan pokok dan program kerja SAT MABHARA diprioritaskan pada tiga hal yaitu Binamitra, Penelitian dan Pengembangan, serta Lalulintas. Dengan beberapa alasan inilah maka pada musyawarah kerja (Muker) yang mengatur landasan dasar pengaturan SATMABHARA yang tertuang dalam AD / ART tahun 1994 memutuskan perubahan nama dari BPL (Bantuan Pengatur Lalulintas) menjadi SATMABHARA (Satuan Mahasiswa Bhayangkara) yang nama tersebut masih digunakan hingga saat ini. Berdasarkan Aanggaran Dasar (AD) Bab I pasal 1 dan pasal 2 SATMABHARA dibentuk untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, apabila terjadi perubahan maka segala ketentuan dalam AD dan ART dapat dirubah hanya melalui Musyawarah Kerja seperti yang terlampir pada pasal 23 AD SATMAHBARA.