Selamat datang di SATMABHARA

Cari tahu siapa kami yang hanya satu-satunya di Indonesia dan mungkin di dunia. Sebuah salah satu UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) kewiraan di Institut Sains dan Teknologi AKPRIND Yogyakarta. Mitra kepolisian mengemban tanggung jawab mengabdi pada masyarakat.

STRUKTUR JABATAN

Suatu organisasi dapat berdiri dengan kokoh dengan pilar-pilar penyangga yaitu struktural jabatan yang kuat pula.

Kita muda, kita yang berkarya

Rubrik "Muda" berisi mengenai banyak artikel berhubungan dengan anak muda, karena kami SATMABHARA adalah mahasiswa yang sedang menimba ilmu di IST AKPRIND juga.

GOES TO SCHOOL

Sebagai salah satu pengabdian pada masyarakat, SATMABHARA memiliki agenda rutin untuk melakukan penyuluhan anti narkoba dan sex bebas di sekolah-sekolah di DIY.

Penerimaan Calon Anggota 2012

Kembangkan SOFTSKILLmu bersama kami. Bergabunglah dengan kami dan cari tahu apa saja yang akan kalian dapatkan di SATMABHARA.

Kamis, 08 November 2012

GATURLANTAS

Salah satu bentuk nyata pengabdian kami demi menciptakan dan membia keamanan dan ketertiban masyarakat yaitu adalah pengaturan lalulintas. Anggota SATMABHARA tidak akan sungkan untuk turun ke jalan raya untuk membantu personil POLANTAS maupun anggota Brimob yang bertugas mengatur lalu lintas di beberapa titik yang padat dengan kendaraan bermotor. Pengaturan lalulintas biasanya dilakukan pada pagi hari mulai pukul 07.00 hingga 08.00 pagi. Anggota SATMABHARA yang turun ke jalan pun juga harus menyesuaikan jadwal kegiatannya mengingat kami juga mahasiswa yang kadang ada kuliah pagi. Berikut adalah beberapa foto saat gaturlantas dilaksanakan.







RAMBU TAMBAHAN

Digunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu tertentu, jarak dan jenis kendaraan tertentu ataupun perihal lainnya.


RAMBU PETUNJUK

Digunakan untuk menyatakan petunjuk jurusan, jalan, situasi, kota, tempat pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.


RAMBU PERINTAH

Digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan.


RAMBU LARANGAN

Digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan  oleh pemakai jalan.